PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL – BELI RUMAHBATA.COM
Perjanjian Pengikatan Jual Beli rumahbata.com ini
(selanjutnya disebut “Perjanjian”) dibuat dan ditandatangani di Bekasi, pada
hari ini, Sabtu, tanggal dua puluh lima Januari 2014, oleh dan antara :
1.
Nama : Tn Tono
Pekerjaan : Swasta
Alamat :
Kp. Setu Rt. 03/02, Bintara 9, Bekasi
Barat
Nomer KTP : 123
Telepon/HP : 081806861666
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama pribadi dan untuk melakukan
tindakan hukum tersebut dibawah ini turut ditandatangani oleh istrinya
bernama Nyonya Mardiyem pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan
Nomor Induk Kependudukan No 3275024806700015, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama : Soebiantoro
Pekerjaan : Swasta
Alamat :
Nomer KTP / SIM :
Telepon/HP :
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama pribadi dan untuk melakukan
tindakan hukum tersebut dibawah ini turut ditandatangani oleh istrinya
bernama Nyonya Sadinem, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan
Nomor Induk Kependudukan No........, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut “Para Pihak”, dan
masing-masing disebut sebagai “Pihak”.
Sebelumnya Para Pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai
berikut:
1.
Bahwa
PIHAK PERTAMA adalah pemilik dari atau yang berhak atas sebidang tanah Bekas
Hak Milik Adat Nomor ……
seluas +/- 60-m2 (lebih kurang enam puluh meter persegi), yang terletak
di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan ……, desa/kelurahan Bintara Jaya,
setempat dikenal dengan Kampung Setu RT/RW.11/2 (samping rumahbata.com ketua
RT.11, posisi hook), yang menjadi miliknya PIHAK PERTAMA berdasarkan Akta Jual
Beli Nomor …… tanggal …..,
dibuat dihadapan ….. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten
Bekasi, demikian berikut segala sesuatu yang
berdiri diatas tanah tersebut yang menurut sifatnya, tujuannya dan menurut
Undang-Undang dan/atau adat
kebiasaan dianggap sebagai harta tetap, termasuk sebuah bangunan
rumahbata.com tempat tinggal yang
berdiri diatas tanah tersebut seluas +/- 45-m2 (lebih
kurang empat puluh lima meter persegi), beserta turutan-turutannya yang merupakan bagian dari rumahbata.com
tersebut yang terbuat dari konstruksi pokok tiang kayu, dinding tembok, atap
genteng, ubin keramik, dilengkapi dengan aliran listrik dari PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero) dengan kapasitas 1.300 watt (seribu tiga ratus watt), pompa
air jetpam, menara tempat penampungan air, pagar, teralis besi untuk jendela,
yang didirikan berdasarkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor …. tanggal …..yang
dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Pembangunan Kabupaten Bekasi
(selanjutnya disebut “TANAH &RUMAHBATA.COM”).
2.
Bahwa
PIHAK PERTAMA dengan ini bermaksud untuk menjual TANAH &RUMAHBATA.COM tersebut
kepada PIHAK KEDUA, akan tetapi karena Sertifikat Hak Milik atas bidang tanah
tersebut belum selesai diurus oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA belum membayar
lunas harga jual beli TANAH & RUMAHBATA.COM tersebut, maka jual beli
dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) belum dapat dilaksanakan.
3.
Bahwa
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan Perjanjian ini telah sepakat dan setuju
untuk membuat dan mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas TANAH &RUMAHBATA.COM
tersebut, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana akan diatur dalam
Perjanjian ini.
Maka berhubung
dengan apa yang diuraikan diatas,
menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah
saling sepakat dan setuju untuk dan dengan ini membuat Perjanjian ini dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA,
sekarang ini untuk nantinya segera setelah PIHAK KEDUA membayar lunas TANAH
& RUMAHBATA.COM tersebut dan PIHAK PERTAMA telah menyelesaikan pembangunan RUMAHBATA.COM
100% (seratus persen) beserta turutan-turutannya yang merupakan bagian dari RUMAHBATA.COM
tersebut sebagaimana dimaksud pada konsideran butir 1 berjanji dan mengikatkan
diri untuk menjual TANAH & RUMAHBATA.COM tersebut kepada PIHAK KEDUA, yang
dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA TANAH
& RUMAHBATA.COM tersebut.
Pasal 2
HARGA
Harga jual beli
TANAH & BANGUNAN tersebut ditentukan sekarang ini, sehingga untuk nantinya
tidak mengalami perubahan lagi yaitu sebesar Rp.295.000.000,- (duaratus
sembilanpuluh lima juta Rupiah).
Pasal 3
CARA
PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akanmembayar harga TANAH
& RUMAHBATA.COM yang dibelinya kepada PIHAK PERTAMA dengan tahap pembayaran
sebagai berikut:
1.
Pembayaran
tahap I sebagai uang muka sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) telah
dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal 16 Januari 2014
melalui transfer Bank BCA ke Rekening atas nama Hartono A/C No. 6850169738
selaku pihak yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh PIHAK PERTAMA dalam penjualan
TANAH & RUMAHBATA.COM tersebut dan sebagai tanda bukti penerimaan uang
tersebut PIHAK PERTAMA menerbitkan kuitansi yang bermeterai cukup.
2.
Pembayaran
tahap II sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah) akan dibayar oleh PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal 28 Januari 2014, dan sebagai bukti atas
penerimaan uang tersebut PIHAK PERTAMA akan menerbitkan kuitansi yang
bermeterai cukup.
3.
Pembayaran
tahap III sebesar Rp.185.000.000,- (seratus delapanpuluh lima juta Rupiah)
sebagai pelunasan akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada
saat penandatangan Akta Jual Beli dihadapan PPAT yang disepakati oleh Para
Pihak yaitu selambat-lambatnya tanggal 21 Februari 2014.
Pasal 4
PERNYATAAN,JAMINAN
DAN JANJI
PIHAK
PERTAMA dengan ini menyatakan dan menjamin PIHAK KEDUA sebagai berikut:
1.
PIHAK PERTAMA adalah
pemilik yang sah dari TANAH
& RUMAHBATA.COM dan karenanya berhak penuh untuk
menjual dan mengalihkan TANAH
& RUMAHBATA.COM kepada PIHAK KEDUA.
2.
TANAH
& RUMAHBATA.COM tidak sedang dibawah sitaan,
dijaminkan maupun dibebani oleh beban-beban lainnya kepada pihak lain dalam
bentuk dan dengan cara apapun.
3.
TANAH
& RUMAHBATA.COM tersebut berikut hak-hak yang
melekat diatasnya belum dijual, dialihkan ataupun dipindahtangankan kepada
pihak lain.
4.
Terhadap TANAH & RUMAHBATA.COM
yang akan dialihkan berdasarkan Perjanjian ini, PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan gugatan/dan atau tuntutan apapun
dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut
mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas TANAH & RUMAHBATA.COM, baik sekarang maupun dikemudian hari dan karenanya PIHAK PERTAMA
membebaskan PIHAK KEDUA dari setiap dan semua gugatan-guagatan dan/atau
tuntutan-tuntutan yang timbul sehubungan dengan TANAH & RUMAHBATA.COM.
5.
Pihak Pertama menyetujui dan menjamin sepenuhnya akan membebaskan Pihak Kedua dari dan terhadap
setiap klaim, tuntutan dan tanggung jawab lainnya dalam bentuk apapun, yang
dilakukan oleh pihak manapun terhadap Pihak Kedua sehubungan dengan TANAH & RUMAHBATA.COM yang dialihkan berdasarkan Perjanjian ini; dan
6.
PIHAK
PERTAMA menyetujui dan menjamin sepenuhnya akan mengurus
Sertifikat Hak Milik atas TANAH tersebut menjadi atas nama PIHAK KEDUA pada
Kantor Pertanahan dan menyerahkan asli Sertifikat Hak Milik tersebut kepada
PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditandatangani Akta Jual
Beli dihadapan PPAT.
Pasal
5
PENYERAHAN
PIHAK
PERTAMA berjanjisertamengikatkandiri kepada PIHAK KEDUA sebagai berikut:
1.
PIHAK
PERTAMA akan menyerahkan TANAH & RUMAHBATA.COM tersebut di atasdalamkeadaankosongbesertakunci-kuncinyakepada
PIHAK KEDUA selambat-lambatnyapada tanggal ditandatangani Akta Jual Beli
dihadapan PPAT dan PIHAK KEDUA telah melunasiseluruhpembayarannya, yaitu
selambat-lambatnya tanggal 21 Februari 2014.
2.
PIHAK
PERTAMA akan menyerahkan asli IMB atas RUMAHBATA.COM dan SPPT PBB atas TANAH
& RUMAHBATA.COM berikut tanda bukti pembayaran PBB sampai dengan tahun 2014
pada tanggal ditandatangani Akta Jual Beli.
Pasal 6
STATUS
KEPEMILIKAN
Terhitung sejakdilakukanpelunasanpembayarandan
ditanda tangani Akta Jual Beli dihadapan PPAT atas TANAH & RUMAHBATA.COM tersebutdi
atas, maka segalakeuntunganmaupunkerugian atas TANAH & RUMAHBATA.COM
tersebut sepenuhnyamenjadihakmilikPIHAK KEDUA.
Pasal7
BIAYA, PAJAK,
IURAN, DAN PUNGUTAN
(1)
Semua
beban-beban dan pajak-pajak yang terhutang atas TANAH & RUMAHBATA.COM dan
turutannya tersebut, termasuk (namun tidak terbatas) Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), pungutan-pungutan dan segala macam iuran, rekening-rekening listrik dan
air yang terhutang sampai tanggal ditanda tangani Aktra Jual Beli dihadapan
PPAT dan diserahkannya TANAH & RUMAHBATA.COM tersebut kepada PIHAK
KEDUAtetap menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA, dan pada
saat yang bersamaan PIHAK KEDUA diberikan pelunasan dan pembebasan terhadap segala tanggung jawab (acquit
et de charge) oleh PIHAK PERTAMA sehubungan dengan kewajiban tersebut,
sedang
yang terhutang sesudahnya menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh PIHAK
KEDUA.
(2)
Segala
ongkos-ongkos, termasuk PPH Penjualan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB), Akta Jual Beli dihadapan PPAT, biaya pengurusan sertifikat
hak atas tanah dan biaya balik nama sertifikat ke atas nama PIHAK KEDUA
sepenuhnya menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal8
KUASA
PIHAK
PERTAMA dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada PIHAK KEDUA,
kuasa mana tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir oleh karena
sebab apapun juga termasuk sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata:
KHUSUS
a.
untuk
mewakili serta bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA bilamana masih
diperlukan menjual atau dengan cara apapun juga memindah tangankan TANAH & RUMAHBATA.COM
dan turutannya tersebut, baik kepada PIHAK KEDUA sendiri maupun kepada pihak
lain yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA.
b.
untuk
mewakili serta bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA mengajukan
permohonan hak atas tanah tersebut kepada Instansi yang berwenang baik atas
nama PIHAK PERTAMA maupun atas nama PIHAK KEDUA.
Untuk
keperluan tersebut berhak menghadap dimana perlu, memberikan
keterangan-keterangan, mengajukan permohonan-permohonan, membuat atau suruh
membuat serta menandatangani semua surat-surat dan akta-akta yang diperlukan,
singkatnya melakukan segala perbuatan yang dipandang perlu dan berguna untuk
tercapainya maksud tersebut tidak ada tindakan yang dikecualikan.
Pasal 9
MASA BERLAKU
PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal
ditandatanganinya Perjanjian ini sampai dengan tanggal ditanda tangani Akta
Jual Beli hak atas Tanah & RUMAHBATA.COM dihadapan PPAT yaitu
selambat-lambatnya tanggal 21 Februari 2014.
Pasal 10
HUKUM YANG BERLAKU DAN
DOMISILI HUKUM
(1)
Perjanjian ini beserta
seluruh hak dan kewajiban Para Pihak di dalamnya tunduk kepada dan ditafsirkan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
(2)
Para
Pihak sepakat setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang
berhubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan
mufakat antara Para Pihak.
(3)
Bila penyelesaian
secara musyawarah dan mufakat tersebut tidak berhasil tercapai, maka setiap
perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan
Perjanjian ini akan diselesaikan secara tuntas dan berkekuatan hukum tetap
melalui pengadilan negeri yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum acara yang
berlaku di Indonesia.
(4)
Dalam hal penyelesaian
perselisihan dilakukan di pengadilan, maka seluruh biaya yang timbul sepenuhnya
menjadi beban dan tanggung-jawab masing-masing Pihak.
Pasal 11
KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)
Perjanjian
ini tidak berakhir apabila salah satu pihak atau Para Pihak meninggal dunia,
jatuh pailit atau ditaruh di bawah pengampuan, akan tetapi tetap berlaku dan harus ditaati dan harus dipenuhi oleh para ahli waris dan
penerima hak dari pihak yang meninggal dunia, jatuh pailit atau yang diampuhi
itu.
(2)
Perjanjian
ini tidak dapat diubah atau ditambah kecuali dengan suatu
perjanjian perubahan atau tambahan yang ditandatangani oleh Para Pihak dalam Perjanjian ini.
(3)
Segala
sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian iniakan diatur kemudian dalam suatu perjanjian perubahan atau tambahan(addendum) yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dariPerjanjian ini.
(4)
Apabila karena suatu
hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku atau keputusan pengadilan
atau arbitrase diharuskan diberlakukan/dicantumkan suatu ketentuan baru dalam Perjanjian ini maka ketentuan tersebut menjadi berlaku secara otomatis atas Perjanjian ini tanpa perlu dibuatkan perjanjian perubahan atau tambahan(addendum)Perjanjian ini.
(5)
Apabila terdapat satu
atau lebih ketentuan dalam Perjanjian ini yang bertentangan
dengan ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan atau keputusan pengadilan
atau arbitrase yang terkait dengan Perjanjian ini, maka yang tidak berlaku
hanya ketentuan yang bertentangan tersebut, sedangkan ketentuan lainnya yang
tidak bertentangan tetap berlaku dan mengikat Para Pihak.
Pasal 12
PENUTUP
(1)
Perjanjian akan berlaku
secara penuh terhitung sejak hari dan tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini
oleh Para Pihak.
(2)
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli yang keduanya bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama mengikat Para Pihak.
Demikian, Perjanjian ini dibuat oleh
Para Pihak dengan itikad baik pada tempat dan tanggal sebagaimana
tersebut di atas.
PIHAK
PERTAMA,
|
|||
[______________]
PIHAK
KEDUA,
[_Soebiantoro_]
|
[______________]
[_Sadinem_]
|
||
SAKSI-SAKSI
|
|||
[__Hartono__]
[__Irawati__]
|
|||





