Membangun dan menjual rumah dan ruko berkualitas harga pantas di bekasi barat dan sekitarnya. Masih tersedia rumah dijual dengan harga 285 jt dan 375juta di Bintara Jaya Bekasi Barat. Lokasi tidak banjir, dekat akses tol jor pondok kelapa, stasiun cakung, terminal busway walikota jakarta timur. RumahBata.Com menerima titip jual rumah, tanah dan properti lainnya. Hubungi rumahbata.com@gmail.com atau 0856 844 5659

Hati-hatilah dalam membeli Property

ilustrasi berkelahi
Berhati-hatilah dalam membeli property baik tanah maupun rumah. Kenapa harus berhati-hati? bukannya kalo sudah ada tanah/rumahnya tinggal bayar lalu tanah atau rumah tersebut menjadi milik kita?

Membeli property tidaklah seperti membeli baju atau elektronik, pilih, suka, bayar bawa pulang. Nah bagaimana langkah-langkah yang benar dalam membeli property? silakan simak baik-baik dan share pengalaman Anda dalam membeli propety disini.
Kenapa harus berhati-hati dalam membeli property? hal ini sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang pernah kami alami dan barangkali pernah juga Anda alami, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, atau bahkan mewariskan  permasalahan ke anak cucu.

Poin penting dalam membeli property adalah adanya fisik property dan dokumen kepemilikan yang sah. Pada dasarnya tidak masalah membeli rumah atau tanah dengan dokumen kepemilikan berupa SHM, SHGB atau bahkan masih berupa AJB (Akte Jual Beli) asal dokumen tersebut valid/sah.

Jika memungkinkan dari segi keuangan maupun lokasi, pilihlah property dengan dokuman kepemilikan berupa sertipikat hak milik. Karena rumah atau tanah yang sudah SHM biasanya harganya relatif lebih mahal, namun keamanan insyaallah lebih terjamin dan proses pengecekan lebih mudah, yaitu tinggal ke BPN atau minta tolong ke notaris untuk dilakukan pengecekan dalam waktu sehari dua hari sudah ketahuan keaslian sertipikat tersebut.

Apabila property yang Anda beli memiliki dokumen kepemilikan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan, sebaiknya ditingkatkan ke SHM dengan meminta bantuan notaris kepercayaan Anda.

Sedangkan untuk rumah atau tanah dengan dokumen kepemilikan berupa AJB (Akte Jual Beli) harus dipastikan bahwa AJB tersebut asli/bukan salinan dengan materai cukup. AJB tersebut dapat dicek ke kecamatan penerbit AJB. Seharusnya dengan kondisi yang sama, property dengan dokumen kepemilikan AJB lebih murah dibanding SHM.

Proses kenaikan hak dari AJB ke SHM memerlukan waktu sekitar satu tahun dengan biaya yang lebih mahal dibanding AJB/Balik Nama SHM.

Pastikan juga property yang Anda beli tidak dalam sengketa, contoh mudahnya rumah ditempati/dikuasai  si A sedangkan sertipikat di pegang si B dan lain sebagainya. Oleh karena itu berkonsultasilah ke notaris.

Kadangkala penjual mengatakan bahwa kepemilikan SHM, padahal masih AJB bahkan tidak megang dokumen kepemilikan sama sekali, karena saat beli dia langsung percaya aja sama penjual, bahwa dokumen di penjual, saat di cross-cek tanah masih sengketa.

Sebagai gambaran, pada tahun 2012 kami membelikan tanah kavling untuk adik seluas 100m di Sleman Yogyakarta, Penjual mengatakan bahwa dokumennya SHM, kami pun terbujuk rayu dan langsung percaya, dan langsung melakukan perikatan jual beli di notaris.

Setelah transaksi, kami baru sadar, ternyata yang ditandatangani adalah PPBJB bukan AJB, sekian bulan dari yang dijanjikan, SHM tidak kunjung keluar, hingga saat ini sudah lebih dari setahun. Usut punya usut penjual tersebut belum melunasi pembayaran tanah dari pemilik sebelumnya. Saat ini baru pengurusan dari Girik ke SHM dari baru proses pengeringan dari sebelumnya statusnya tanah sawah,  nanti dari SHM baru dipecah2 ke masing-masing pembeli.

Harap dipastikan juga bahwa tanah yang dibeli memiliki akses jalan resmi, tidak melewati lahan orang lain. So tetap waspada dan jangan lupa berdoa, jangan korbankan dengan sia-sia uang yang sudah dikumpulkan bertahun lamanya.