Cara pengurusan pembelian tanah girik:
- Pastikan dulu bahwa girik yang dipakai adalah girik asli;
- Minta bukti pembayaran PBB dari si pemilik girik;
- Surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak berada di dalam sengketa dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa;
- Surat keterangan riwayat tanah dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa (dari mana dan siapa saja pemilik tanah tersebut sebelumnya sampai saat ini);
- Surat keterangan dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa bahwa tanah tersebut tidak diperjualbelikan kepada siapapun;
- Tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.
Cara mengajukan permohonan hak:
- Minta girik asli dari penjual dan pastikan nama penjual yang tercantum dalam girik tersebut adalah nama yang akan tercantum dalam Akta Jual Beli nantinya.
- Pastikan bahwa objek yang termasuk di dalam tanah girik, kemudian dikuasai secara fisik
- Melakukan permohonan hak dengan mengajukannya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah dengan tahapan secara umum;
a. Pengakuan fisik tanah dilanjutkan dengan pembuatan gambar situasi;
b. Penelitian dan pembahasan panitia Ajudikasi;
c. Pengumuman surat permohonan tersebut;
d. Penerbitan surat keputusan pemberian hak;
e. Pencetakan sertifikat tanah.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1360/jual-beli-tanah-girik






