Membangun dan menjual rumah dan ruko berkualitas harga pantas di bekasi barat dan sekitarnya. Masih tersedia rumah dijual dengan harga 285 jt dan 375juta di Bintara Jaya Bekasi Barat. Lokasi tidak banjir, dekat akses tol jor pondok kelapa, stasiun cakung, terminal busway walikota jakarta timur. RumahBata.Com menerima titip jual rumah, tanah dan properti lainnya. Hubungi rumahbata.com@gmail.com atau 0856 844 5659

Surat Perjanjian/Perikatan Jual Beli Rumah

Jual beli rumah menyangkut jumlah uang yang besar. Sebagai calon seorang pembeli ingin uang yang sudah dibayarkan aman dan penjual menginginkan pembayaran atas penjualan propertinya dengan lancar dan kesepakatan yang jelas.

Oleh karena itu surat perjanjian/perikatan jual beli properti merupakan hal yang wajib adanya untuk mendukung kelancaran proses transaksi jual beli tersebut, baik dilakukan dengan cash maupun melalui mekanisme pembiayaan oleh bank (KPR).

Berikut ini kami sajikan contoh sederhana surat perjanjian/kesepakatan jual beli rumah yang bisa dijadikan acuan dalam melakukan trasaksi jual beli rumah baik harga murah maupun untuk rumah dengan harga miliaran rupiah.



SURAT PERJANJIAN/ PERIKATAN JUAL – BELI RUMAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
a)    Nama                                      : Tuan Hartono
      Pekerjaan                                : Swasta
      Alamat                                     : Kp. Setu Rt. 03/02, Bintara 9, Bekasi Barat
      Nomer KTP / SIM                   :  
      Telepon /HP                            :  
      Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
      PERTAMA

b)    Nama                                      : Ny. Sinta
      Pekerjaan                                : Swasta
      Alamat                                     :
      Nomer KTP / SIM                   :
      Telepon /HP                            :  
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA

PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa :

Sebidang tanah Hak Milik berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang berlokasi di Blok A2, Griya Setu Bintara (Mini Cluster) di Kp. Setu, Rt 06 Rw. 01, Bintara Jaya Bekasi Barat. seluas 72 (tujuh puluh dua)  meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas 49 (empat puluh sembilan) meter persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:


Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing masing pihak dengan ketentuan harga jual tanah dan bangunan Rp. 305.000.000 (Tiga ratus lima juta rupiah)

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan
rumah yang dibelinya dengan 3 (tiga) tahap pembayaran sebagai berikut :
a)    Pembayaran tahap pertama sebagai Uang Muka sebesar Rp.150.000.000 (Seratus lima puluh  juta rupiah) pada hari Rabu, tanggal 5 Desember 2012.
b)    Pelunasan pembayaran sebesar Rp. 155.000.000 (Seratus lima puluh lima juta rupiah) yang akan dibayarkan dengan mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Syariah Mandiri atau Bank lain yang disepakati bersama.

Pasal 3
JAMINAN
1.    PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya adalah benar benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
2.    Apabila proses KPR ditolak oleh pihak Bank, kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan pengajuan pembiayaan ke Bank yang lain, dan apabila ternyata tidak ada Bank yang dapat menyetujui proses KPR, maka PIHAK KEDUA dapat melakukan renegosiasi cara pembayaran.
3.    Terhadap pembatalan pembelian yang disebabkan proses KPR tidak disetujui pihak Bank, maka Uang Muka dikembalikan penuh kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 4
PENYERAHAN
1.    PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong beserta kunci kuncinya kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya pada saat PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
2.    PIHAK PERTAMA berjanji memberikan ijin kepada PIHAK KEDUA untuk menempati rumah tersebut diatas setelah dilakukan pembayaran tahap pertama.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak dilakukan pelunasan pembayaran atas tanah dan bangunan rumah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.

Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
1.    PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2.    Pajak Penjualan dibebankan kepada PIHAK PERTAMA, Pajak Pembelian dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
3.    Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan proses KPR atas tanah dan bangunan rumah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 7
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
1.    Sebelum hingga ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan dan dan bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2.    Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.


Pasal 8
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di  Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi.

Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Jakarta, 5  Desember  2012


PIHAK KEDUA


Sinta
PIHAK PERTAMA


Hartono



SUAMI/ISTERI
SAKSI



Sudrajat



Umar


                                                                                   


 


0 komentar:

Post a Comment

Silakan kirim komentar Anda disini !