Oleh karena itu surat perjanjian/perikatan jual beli properti merupakan hal yang wajib adanya untuk mendukung kelancaran proses transaksi jual beli tersebut, baik dilakukan dengan cash maupun melalui mekanisme pembiayaan oleh bank (KPR).
Berikut ini kami sajikan contoh sederhana surat perjanjian/kesepakatan jual beli rumah yang bisa dijadikan acuan dalam melakukan trasaksi jual beli rumah baik harga murah maupun untuk rumah dengan harga miliaran rupiah.
SURAT
PERJANJIAN/ PERIKATAN JUAL – BELI RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
a)
Nama
: Tuan
Hartono
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Kp. Setu Rt. 03/02, Bintara 9, Bekasi Barat
Nomer KTP / SIM :
Telepon /HP :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri
pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA
b)
Nama
: Ny.
Sinta
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Nomer KTP / SIM :
Telepon /HP :
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA
PIHAK
PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual
kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta
mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa :
Sebidang tanah Hak Milik berikut
bangunan yang berdiri diatasnya yang berlokasi di Blok A2, Griya Setu Bintara
(Mini Cluster) di Kp. Setu, Rt 06 Rw. 01, Bintara Jaya Bekasi Barat. seluas 72
(tujuh puluh dua) meter persegi berikut
bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas 49 (empat puluh sembilan) meter
persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 10 (sepuluh) pasal,
seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan
disetujui oleh masing masing pihak dengan ketentuan harga jual tanah dan
bangunan Rp. 305.000.000 (Tiga ratus lima
juta rupiah)
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK
PERTAMA atas tanah dan bangunan
rumah yang dibelinya dengan 3 (tiga)
tahap pembayaran sebagai berikut :
a)
Pembayaran
tahap pertama sebagai Uang Muka sebesar Rp.150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) pada
hari Rabu, tanggal 5 Desember 2012.
b)
Pelunasan
pembayaran sebesar Rp. 155.000.000 (Seratus
lima puluh lima juta rupiah) yang akan dibayarkan dengan mekanisme Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) Bank Syariah Mandiri atau Bank lain yang disepakati
bersama.
Pasal 3
JAMINAN
1.
PIHAK
PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya
adalah benar benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang
atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut
dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan
atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun
juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
2.
Apabila
proses KPR ditolak oleh pihak Bank, kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan
pengajuan pembiayaan ke Bank yang lain, dan apabila ternyata tidak ada Bank
yang dapat menyetujui proses KPR, maka PIHAK KEDUA dapat melakukan renegosiasi
cara pembayaran.
3.
Terhadap
pembatalan pembelian yang disebabkan proses KPR tidak disetujui pihak Bank,
maka Uang Muka dikembalikan penuh kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 4
PENYERAHAN
1.
PIHAK
PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan
rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong beserta kunci kuncinya kepada PIHAK
KEDUA selambat-lambatnya pada saat PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
2.
PIHAK
PERTAMA berjanji memberikan ijin kepada PIHAK KEDUA untuk menempati rumah
tersebut diatas setelah dilakukan pembayaran tahap pertama.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak dilakukan pelunasan pembayaran
atas tanah dan bangunan rumah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun
kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
1.
PIHAK
PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan
hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut
instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta
menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang
ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA.
2.
Pajak
Penjualan dibebankan kepada PIHAK PERTAMA, Pajak Pembelian dibebankan kepada PIHAK
KEDUA.
3.
Segala
macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan proses KPR atas tanah dan
bangunan rumah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya
kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
1.
Sebelum
hingga ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran,
dan pungutan yang berhubungan dengan dan dan bangunan rumah di atas masih tetap
menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2.
Setelah
ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya
menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena
meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan
demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati
ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri
untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan
dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah
untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala
akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya
di Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Bekasi.
Demikianlah perjanjan ini dibuat dan
ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan
atau tekanan dari pihak manapun.
Jakarta, 5 Desember 2012
|
|
|
|
PIHAK KEDUA
Sinta
|
PIHAK PERTAMA
Hartono
|
|
|
|
|
SUAMI/ISTERI
|
SAKSI
|
|
Sudrajat
|
Umar
|






0 komentar:
Post a Comment
Silakan kirim komentar Anda disini !